Ngaku Bisa Urus SIM Tanpa Tes, Eh Pria di Kota Blitar ini Ternyata Penipu

Jumat, 04 Mar 2022 18:57 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Polisi menunjukkan barang bukti dan foto tersangka (Foto: Humas Polres Blitar Kota)

Blitar - Pria yang selama ini mengaku sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar Kota lantaran terlibat penipuan.

Pria itu bernama Wiwit Dwi Cahyono (36), warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dia ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus jasa pengurusan SIM baru dan perpanjangan.

Layaknya calo SIM, tersangka menawarkan bisa membantu pengurusan SIM baru dan perpanjangan dengan cara cepat dan tinggal menunggu foto saja. Namun setelah menerima uang, tersangka kabur dan tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.

Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, tersangka selama ini menemui calon korban di sebuah warung. Dia lalu menawarkan jasa layaknya seorang calo SIM. Dia juga mematok biaya pembuatan SIM A baru Rp 600 ribu, SIM C Rp 500 ribu dan SIM B1 Rp 1,2 juta.

"Korbannya sudah ada dua orang. Uang sudah diberikan tapi tersangka justru kabur dan mengganti nomor handphone-nya," ujar Eusebia, Jumat (4/3/2022).

Korban yang tertipu kemudian melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengetahui keberadaan tersangka melalui patroli cyber.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

Tim menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata akun tersebut milik tersangka.

\

Mereka kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui modus tersangka setelah menerima uang adalah mengajak korban ke kantor SIM. Korban diminta menunggu diluar dan berkas persyaratn dibawa tersangka untuk didaftarkan.

"Namun hingga pelayanan selesai, korban tidak juga dipanggil untuk foto, ketika dihubungi tersangka sudah mengganti nomor handphone-nya dan kabur," tutur dia.

Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!

Aksi penipuan itu telah dilakukan tersangka sejak 3 tahun terakhir. Omzetnya lumayan menggiurkan. Selama satu tahun, dia mampu memperoleh Rp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya hingga membeli motor.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler