jatimnow.com - Kasus pelecehan seksual di RS National Hospital Surabaya yang diduga dilakukan Zunaidi Abdillah, mantan perawat, berbuntut.
Sebab, Zunaidi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan atas penetapan status tersangka itu ditujukan kepada Kaporestabes Surabaya.
Bagaimana respon Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan?
"Saya juga mendapat share tentang kabar tersebut. Tapi kita belum tahu kebenarannya sampai dimana. Itu share dari reman-teman (wartawan) juga," katanya disela acara pemberian penghargaan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada anggota berprestasi di Polda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (6/3/2018).
Kapolrestabes mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar secara langsung dari pengadilan negeri.
Namun, dengan tegas Kombes Pol Rudi mengatakan, penyidiknya dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta sesuai dengan standart operational procedure (SOP).
"Kami mengikuti sesuai garis-garis yang sudah diatur. Kita punya KUHAP. Punya SOP. Punya Peraturan Kabareskrim," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut sudah diteliti oleh kejaksaan.
"Teman-teman di kejaksaan juga sudah melakukan penelitian, dan dinyatakan P-21," terangnya.
Pihaknya tidak mau berandai-andai menanggapi kabar gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan perawat tersebut.
"Polrestabes selalu mentaati peraturan hukum. Kalau sesuai peraturan hukum, kami pasti taat," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 12.30 Wib, tersangka Zunaidi Abdillah melalui kuasa hukumnya, M Sholeh, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengajukan surat gugatan praperadilan.
Kepada wartawan Sholeh mengatakan jika kliennya memang sudah yakin dengan gugatan praperadilan itu. "Sebab menurut kami, proses penetapan tersangka terhadap klien kami penuh kejanggalan," katanya.
Menurut Sholeh, Zunaidi Abdillah tidak pernah melakukan tindakan asusila. Zunaidi bahkan merasa dijebak untuk mengakui perbuatan yang justru tidak pernah ia dilakukan.
"Dan saat itu, dia mau minta maaf, agar masalahnya cepat selesai," tambahnya.
Namun ternyata, permintaan maaf tersebut justru direkam oleh keluarga korban, yang kemudian disebarkan ke medsos hingga viral.
Zunaidi Abdillah sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (26/1/2018) pagi sekitar pukul 05.10 Wib.
Di dimankan setelah pasien wanita RS National Hospital melapor telah menjadi korban pelecehan Zunaidi. Setelah diperiksa, Zunaidi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Reporter: Rois Jejeli dan Narendra Bakri
Editor: Budi Sugiharto
Digugat Tersangka Pelecehan Pasien Wanita, Begini Jawaban Polisi
Selasa, 06 Mar 2018 15:22 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Berita Terbaru
PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
BMKG Ajak Nelayan di Trenggalek Manfaatkan Teknologi Cuaca Maritim
Menjadi Keynote Speaker di Blitar, Megawati Serukan Kemerdekaan Palestina
Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Tulungagung
Kapolri Pimpin Apel Bersama 4.425 Ojol Jogo Jatim
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Korban Kecelakaan di Tulungagung Merupakan Mahasiswi UIN SATU
#2
Bukan Pabrikan Besar, Tokoh Ini Jadi Pilar Ekonomi Petani Tembakau Madura
#3
Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Tulungagung
#4
Hasil Uji Lemigas Keluar, Pertalite Aman
#5