Sidoarjo - Pengembang Perumahan Diamond, Desa Damarsi ramai diserbu dan proses pembangunannya dihentikan paksa oleh warga. Pasalnya, pengembang nekat menjalankan proyek meski belum kantongi surat izin resmi.
Proses penghentian pengerjaan proyek perumahan tersebut, selain dipicu karena pihak pengembang tidak memiliki izin resmi, juga juga lantaran belum melakukan sosialisasi kepada warga setempat.
Tidak berhenti sampai disitu. Menurut warga, pihak pengembang perumahan juga belum melunasi ganti rugi pembayaran lahan milik petani Desa Damarsi.
Baca juga: SIG Hadirkan Bata Interlock, Tahan Gempa dan Ramah Lingkungan
Ketua BPD Damarsi, Karmidi, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa warga setempat kecewa terhadap pihak pengembang karena tak pernah diajak berkomunikasi terkait pembangunan perumahan Diamond yang berada di desanya.
"Warga kecewa, karena belum ada sosialisasi dari pihak pengembang, ternyata tiba-tiba ada truk proyek melakukan pengurukan lahan," terangnya, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Karmidi mengatakan, warga sangat dirugikan dengan adanya pembangunan tanpa izin tersebut. Dirinya bersama warga setempat akan melakukan tindakan penghentian paksa jika masih diteruskan.
"Dampak langsung yang ditimbulkannya adalah debu akibat proyek, dan dampak kedua truk pengangkut material, akan merusak jalan. Kalau jalan sudah rusak siapa yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Baca juga: Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi
Lebih lanjut, Ketua BPD meminta kepada pengembang Perumahan Diamond untuk memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya sosialisasi ke warga, supaya tidak ada yangdirugikan.
"Saya sudah memberitahu Pak Lurah terkait penghentian itu, dan Pak Lurah menjawab, memang pengembang itu belum mengantongi izin dari dinas terkait," terangnya.
Terkait dengan pembebasan lahan perumahan Diamond seluas kurang lebih 1, 4 hektare itu, juga belum selesai. Hal tersebut diakui oleh warga yang terlibat dalam perantara jual beli lahan itu.
Proyek pembangunan perumahan tersebut menempati 4 bidang sawah, total seluas 1,4 hektare. Sawah tersebut dibeli dari Saipul dan Muhadi, dengan harga Rp3 miliar per bidang. Namun kesepakatan harga itu tidak dibayar lunas, hanya diberi uang muka.
Baca juga: Bisnis Properti Lesu, Kahuripan Nirwana Sidoarjo Tambah Koleksi Hunian Tipe Baru
"Cuma di-DP Rp400 juta, dan sisa pembayaran dicicil sampai 18 bulan. Jadi sampai sekarang belum lunas," ungkap perantara jual beli yang enggan disebut namanya itu.
Sementara itu, pemilik Perumahan Diamond, Yosy tidak membantah jika ada pengurukan untuk meratakan jalan, dan pembangunan juga belum ada. Untuk proyek Perumahan Diamond tersebut, memang belum mengantongi izin. Terkait pembayaran lahan ke petani memang belum lunas.
"Kami sebagai pengembang juga tahu, sebelum ada izin lokasi tidak berani nguruk, Pak," papar Yosy.