Ibu Hamil Juga Dianiaya Suami yang Selingkuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 10 Mar 2022 18:19 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Ilustrasi

Ponorogo - Kasus pemukulan terhadap ibu hamil 7 bulan berinisial E (25) yang suaminya diduga selingkuh berbuntut panjang.

Sang suami berinisial T (25) turut menjadi tersangka, bersama pegawai karaoke berinisial S (25).

"Ada dua tersangka, dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum, satunya ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak)," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: PP Fatayat NU Kenalkan Emo Demo ke Warga Lamongan, Apa Itu?

Dia menyebutkan, T itu jadi tersangka sehari sebelum S. Setelah istrinya memergoki T selingkuh dengan D (25).

Baca Juga: Suami Diduga Selingkuh, Ibu Hamil 7 Bulan di Ponorogo Dibogem Pegawai Karaoke

Baca juga: Begini Cara Kepala Puskesmas Babadan Ponorogo Gugah Kesadaran Masyarakat Atasi Stunting

"Istrinya mengecek handphone (suami). Ternyata ada indikasi suami berselingkuh dengan D. Cekcok di rumah mereka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.

\

T tidak terima dan melakukan KDRT terhadap E. Istrinya tersebut tidak terima, melaporkan ke Reskrim Polres Ponorogo.

Baca juga: Sederet Cara Ibu Hamil Tetap Bisa Puasa, Nomor 5 Wajib Diperhatikan

"Hasil visum juga demikian. Jadi kami tetapkan tersangka yang suaminya juga,," terang nya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler