Kasus Suap Tulungagung, KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra jadi Tersangka

Jumat, 11 Mar 2022 19:20 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tangkapan layar rilis KPK melalui kanal YouTube.

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa, di Pemkab Tulungagung periode 2013-2018.

Tersangka baru ini diketahui bernama Tigor Prakasa, selaku Direktur Utama PT Kediri Putra. Dalam kasus tersebut sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua unsur dari pihak swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Melalui chanel YouTube resmi KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka baru ini.

Baca juga: Bapaslon Pilbup Ponorogo Sudah Serahkan LHKPN, Intip Harta Sugiri dan Ipong

Diduga tersangka melakukan pendekatan khusus kepada pihak Pemkab, agar mendapatkan proyek. Sebagai bentuk komitmen atas penunjukan perusahah milik tersangka, selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

"Tersangka diduga kuat melakukan pendekatan khusus untuk keperluan mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung," ujarnya, Jumat (11/03/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Kades di Tulungagung Dicekal KPK

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, perusahaan milik tersangka diketahui mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab dalam kurun waktu 3 tahun mulai 2016-2018. Pada tahun 2016 PT Kediri Putra menggarap proyek dengan nilai mencapai Rp64 miliar dan fee yang diberikan sebesar Rp8,6 miliar.

\

Kemudian pada tahun 2017 mengerjakan proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan sekitar Rp3,9 miliar.

Lalu pada tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Jatim Dicekal KPK, 6 Bulan Dilarang Keluar Negeri

"Total jumlah fee yang diberikan oleh tersangka selama menggarap proyek di Tulungagung mencapai Rp14,5 milliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 30 Maret mendatang. "Tersangka kita tahan di Rutan KPK hingga 30 Maret mendatang," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler