Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jatim. Lima orang yang terlibat ditetapkan tersangka. Namun, dari lima tersangka itu, satu masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Empat tersangka yang kini telah ditahan diantaranya Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran ialah Heri Pras (33).
Lantas, bagaimana cara atau modus Bambang Suryo Cs saat melakukan pengaturan skor dan suap? Juga apa saja peran masing-masing tersangka?
Baca juga: Gol Pesela Lamongan di Menit Akhir Gagalkan Kemenangan Deltras Sidoarjo
"Jadi, kasus ini bermula dari tersangka DY dan HP yang menghubungi tersangka BS. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta," terang Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konperensi pers, Rabu (16/3/2022).
Untuk skema yang ditawarkan, kata Totok, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Kemudian tersangka Dimas Yopi dan Heri Pras meminta Ferry Afrianto agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.
Baca Juga:
Baca juga: Persela Lamongan Termotivasi Beri Kekalahan Perdana untuk Deltras Sidoarjo
- Bambang Suryo Diminta Membuka Siapa Saja yang Terlibat Pengaturan Skor di Liga 3
- Diperiksa Polda Jatim Lagi, Bambang Suryo Setor Nama-nama Pengatur Skor Liga 3
- Kasus Pengaturan Skor dan Suap Liga 3 Zona Jatim, Polisi Tahan Bambang Suryo
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"FA dan IA ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS. Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 3," jelas Totok.
Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tambahnya.
Baca juga: Jelang Derbi Pantura Persibo Vs Persela, Perbatasan Bojonegoro Dijaga Ketat
Namun, praktik pengaturan skor ini kemudian terbongkar setelah Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.