Kajati Jatim Resmikan Pondok Seduluran Desa/Kelurahan se-Kota Batu

Rabu, 23 Mar 2022 11:14 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Pemotongan pita secara simbolis dalam peresmian Pondok Seduluran seluruh desa/kelurahan Kota Batu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. (Foto-foto: Galih Rakasiwi)

Batu - Maksimalkan program restorative justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Mia Amiati meresmikan Pondok Seduluran seluruh desa/kelurahan se-Kota Batu secara simbolis, Rabu (23/3/2022).

Bertempat di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Mia Amiati berharap dengan adanya pondok tersebut bisa mengurangi kejahatan serta kasus yang sampai masuk meja hijau sehingga bisa menekan jumlah tahanan.

Pondok tersebut bisa untuk menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dengan melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Baca juga: Investasi Naik 28,9 Persen, Pj Wali Kota Batu: Tertinggi Sektor Pariwisata

"Sehingga upaya untuk mengembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai bisa terwujud. Dalam ilmu hukum asas tujuan hukum pidana itu untuk kembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai," kata mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) ini.

Karena keberhasilan restorative justice tersebut merupakan sinergi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat berkeadilan.

"Namun tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice karena yang bisa diterapkan lebih ke arah hukum yang ringan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta. Lalu terdakwa bukan residivis," ujarnya.

Baca juga: Pemotor di Kota Batu Tabrak Tembok Rumah Warga, Diduga Mabuk Berat

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan jika restorative justice atau keadilan restorasi sejalan dengan budaya ketimuran yang mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah.

\

"Kalau penyelesaian kasus hukum demikian, baik masyarakat damai sisi pemaaf dimunculkan maka hal-hal kecil bisa saling dimaafkan. Harapannya semua kelurahan bisa terapkan model keadilan ini," katanya.

Ia berharap dengan adanya Pondok Seduluran, restorative justice tersebut bisa menyadarkan masyarakat dalam mencegah tindakan yang berimplikasi hukum.

Baca juga: 3 Pengembang di Kota Batu Serahkan PSU Senilai Rp980 Miliar

"Masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, dan memang diperlukan skema program kolaborasi bersama. Pondok Sedulurun bisa memberikan edukasi pemahaman hukum lebih dipahami sejak dini supaya arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan sangat mengapresiasi peresmian Pondok Seduluran.

"Tempat ini nanti bisa menyelesaikan masalah dan edukasi kepada masyarakat agar lebih faham dan melek hukum," tutupnya. (ADV)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler