Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 81 PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Jumat, 25 Mar 2022 10:10 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.(Foto: Foto: ANTARA/Adiva Niki via Republika)

jatimnow.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang mencapai puluhan orang. Mereka yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rencananya, para PMI dikirim ke Malaysia.

"PMI ilegal itu berjumlah 84 orang, dan saat ini masih ditahan di Mapolda Sumut setelah diselamatkan nelayan dari kapal karam yang mereka tumpangi," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Kota Medan, Kamis (24/3/2022).

Panca menyebutkan, para PMI mengaku membayar sebesar Rp4,8 juta hingga Rp 6 juta kepada agen untuk memberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Kapal tersebut sebelumnya mengangkut 86 orang PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Jambi dan Sumut, dengan satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).

Baca juga: 87 PMI asal Tulungagung Berangkat ke New Zeeland, Kerja di Kebun Apel

"Direncanakan PMI tersebut berangkat Kamis (17/3) dari perairan Tanjungbalai, namun batal karena air laut surut. Mereka kemudian diberangkatkan pada malam esok harinya ke Malaysia," ucapnya.

Panca mengatakan, saat tiba di perbatasan Malaysia hari masih pagi. Sehingga nakhoda khawatir ditangkap dan menunggu di perairan Tanjung Api hingga malam hari.

"Saat malam itu kapal PMI karam dan mereka menyelamatkan diri masing-masing dengan cara berenang dan mengapung di fiber. Kapal nelayan datang menyelamatkan PMI itu, namun dua orang tenggelam dan meninggal dunia," kata Panca.

Baca juga: Lindungi Pekerja Migran asal Jember, Gus Fawait Siap Tuntaskan Perda PMI

Dia menjelaskan, dua PMI yang meninggal dunia itu berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan.

\

"Jenazah PMI berasal dari Sulawesi Selatan sudah dipulangkan, sedangkan dari NTT masih menunggu proses," ujar Panca.

Dia menyebut, terkait kasus PMI tersebut pihaknya masih mengejar tiga orang tersangka yakni R (mengorganisasi sekaligus pemilik rumah penampungan), ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal). Sedangkan lima orang ditahan yaitu H (nakhoda), RD (anak buah kapal), S (mekanik), R (juru masak), dan RR (penampung)."Kelima orang itu terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Panca.

Baca juga: Calon Pekerja Migran Sambat Dipersulit Disnaker Lamongan, Ini Pengakuannya

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler