Ruko di Simpang Tiga Jombang Disita Pajak, Ini Penjelasan Disdagrin

Sabtu, 26 Mar 2022 06:54 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Stiker yang dipasang tim penyelamat aset daerah di ruko pertokoan simpang tiga, Mojongapit, Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Di tengah pemasangan stiker di area ruko simpang tiga, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terdapat dua unit ruko yang aneh. Sebab di bagian depan ruko terdapat keterangan di sita Kantor Pajak. Padahal, ruko simpang tiga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, stiker penyitaan dari Kantor Pajak dipasang sejak 2017. Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdagrin Jombang Hari Oetomo mengatakan bahwa sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemasang stiker sita. Sebab area itu merupakan aset pemkab.

"Dulu sudah kami koordinasi dengan sana,” kata Hari, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Aset Rumdin Bupati Ponorogo 2015-2020 Diduga Raib, Puluhan Warga Lapor Kejaksaan

Hari menyebutkan, memang di bagian depan ruko terdapat stiker sita.

Baca juga: 19 Mobdin Belum Dikembalikan Mantan Dewan dan ASN, Pj Bupati Bangkalan: Ini Sudah Penggelapan

”Tentunya itu nggak boleh menyita. Walaupun toh dari sisi penghuni ada ikatan dengan mereka, biarpun dia wanprestasi tidak bisa seperti itu,” paparnya.

\

Sebab pertokoan itu merupakan aset pemkab. Secara tidak langsung, aset yang disita merupakan aset negara. Penyitaan tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Tiga Poin untuk Warga Penghuni Tanah Aset Negara di Surabaya

”Nggak bisa (disita, red). Apapun itu, tidak bisa. Karena di sana aset pemerintah daerah,” tukas Hari.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler