Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Sempadan Afvour Karangbong, Kejati Jatim Didesak Periksa Dinas P2CKTR

Editor : Yanuar D   Reporter : Ali Masduki
Rikha Permatasari mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (7/10/2026). (Foto: Tuji for jatimnow.com)
Rikha Permatasari mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (7/10/2026). (Foto: Tuji for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim advokat dari kantor hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., & Rekan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (7/10/2026) sore. Langkah ini diambil untuk mendesak penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta fasilitasi penyerobotan aset negara di kawasan sempadan Afvour Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaporan yang diajukan atas nama Imam Syafi'i tersebut diperkuat dua dokumen resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Surat pertama bernomor Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026 menegaskan bahwa BBWS Brantas tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang sempadan. Padahal, aturan mewajibkan area steril sepanjang dua meter dari tepi saluran pembuang tersebut.

Dokumen kedua melalui Surat Resmi BBWS Brantas Nomor PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026 mempertegas adanya pelanggaran titik koordinat dan batas alam sungai.

Bangunan konstruksi baru milik PT Bernofarm di Desa Tebel berdiri tanpa dilengkapi izin Pemanfaatan Sumber Daya Air yang sah.

Atas dasar bukti tersebut, kuasa hukum pelapor menolak keras rencana pelimpahan perkara nomor B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 ke kejaksaan negeri setempat.

Mereka meminta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menangani dan mengawasi langsung proses penegakan hukum hingga tuntas.

Baca juga:
BHS Tinjau Pemukiman Warga Terdampak Banjir di Pepelegi Sidoarjo

"Kami meminta Kejati Jatim tidak melimpahkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan di daerah. Kejati Jatim harus memanggil dan memeriksa oknum pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo yang menerbitkan IMB/PBG di atas zona larangan," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Rikha Permatasari, di depan Gedung Kejati Jatim.

Selain pemeriksaan pejabat terkait, tim advokasi mendorong penyidik mendalami riwayat asal-usul tanah melalui pemeriksaan Warkah Pertanahan. Langkah audit ini dinilai penting untuk membongkar dugaan manipulasi batas lahan sebelum dikuasai korporasi.

"Kejati Jatim perlu melakukan audit investigatif terhadap pengukuran peta bidang tanah sejak dari tingkat desa hingga terbitnya dokumen di BPN Sidoarjo. Batas tanah asli sebelum dibeli PT Bernofarm harus dipastikan, jangan sampai batas alam sungai dipotong lalu dialihkan menjadi hak milik privat," kata Rikha.

Pendirian bangunan di atas zona lindung tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Baca juga:
BPN Tuban Akan Terbitkan Serfitikat Tanah BBWS, Warga Dapat Hak Pakai

Pembiaran dan penerbitan izin yang melanggar tata ruang juga diancam sanksi pidana penjara dan denda bagi pejabat publik sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Apabila penanganan di Kejati Jatim berjalan lambat, tim advokasi bersiap membawa dugaan maladministrasi dan perusakan lingkungan ini ke lembaga tingkat nasional. Laporan paralel akan diteruskan ke Ombudsman RI, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, serta Kementerian PUPR.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengorbankan aset negara dan fungsi ekologis sungai demi kepentingan korporasi. Dampaknya mengancam masyarakat luas melalui risiko banjir, sehingga kami akan mengawal penanganan perkara ini sampai ada kepastian hukum," tutur Rikha.