jatimnow.com - Petugas Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus perampokan yang diderita oleh Iwan Sugianto (41) anggota Satpol PP Kota Blitar. Saat merampok, satu komplotan yang terdiri dari lima orang tersebut berpura-pura memesan taksi online ke arah Sutojayan.
Ketika di lokasi, korban kemudian diminta untuk menjemput pelaku lain. Nahasnya, korban malah di sekap dan dibuang ke wilayah Kabupaten Blitar.
"Saudara Iwan ini dibuang dalam keadaan tangan diikat dan mulut dilakban. Semuanya dijalankan dengan sempurna. Kita kacak kendaraannya sehingga kita bisa ungkap kasus ini," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Selasa (03/07/2018).
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Lima pelaku yang diamankan petugas ialah Herianto (27), Slamet (34), Badri (46), Abdul Rahman (38), Bambang Suharto (43). Dalam kasus ini Herianto berperan sebagai otak dari aksi perampokan tersebut.
Petugas yang berhasil menangkap kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, komplotan tersebut ternyata juga telah melakukan pencurian sebuah truk. Pencurian truk ini dilakukan oleh Bambang dan Heri.
Baca juga: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Heri merupakan residivis curas, sementara Bambang merupakan spesialis pencurian truck," kata dia.
Kelima orang tersebut diancam dengan pasal yang berbeda. Heri dan Bambang dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan tiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Ada beberapa barang bukti lain yang masih kita cari. Masih ada pelaku lain yang kita kejar yakni penampung yang merupakan satu sindikat," pungkasnya.
Baca juga: Wanita asal NTT Begal Taksi Online di Surabaya, Butuh Uang Buat ke Australia
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes