Kota Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memperbolehkan masyarakat menggelar salat tarawih berjamaah dan pasar takjil selama Ramadan. Sebab pemerintah pusat sudah melonggarkan aturan di masa pandemi Covid-19. Dengan catatan, semua kegiatan harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Tapi semua wajib mematuhi prokes agar tidak terjadi ledakan kasus positif. Misalnya, pasar takjil harus terorganisasi dengan baik," ucap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu (30/3/2022).
Pemkot Batu akan menggelar koordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan. Harapannya agar semua regulasi tertata dengan baik.
Baca juga: Aktivitas Trading Aset Kripto Meningkat di Momen Ramadan 2024
"Kalau bisa tiap wilayah ada pasar takjil. Selain mampu menggetarkan perekonomian, tentu bisa memecah keramaian masyarakat Kota Batu ketika menjelang berbuka puasa," imbuh Dewanti.
Sementara ketika ditanya soal aturan mudik, Dewanti menegaskan bahwa acuannya instruksi Presiden RI.
Baca juga: Pemkab Probolinggo Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Simak Jadwalnya
"Daerah mengikuti aturan pusat, terpenting yaitu vaksinasi. Makanya masyarakat yang belum melakukan vaksinasi termasuk booster, segera," tutupnya.