Diduga Perkosa Pemandu Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 01 Apr 2022 15:46 WIB
Reporter :
Farizal Tito
KTI saat diamankan aparat Polrestabes Surabaya.(Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga memerkosa pemandu lagu. Kini, yang bersangkutan telah diamankan aparat Polrestabes Surabaya. Pria berinisial KTI itu diamankan di tempat kosnya kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Setelah penangkapan, KTI menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: 12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya

Baca Juga: Penampakan Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Karaoke di Surabaya

Baca juga: Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras

Insiden terjadi saat pemandu lagu berinisial DA yang sedang mabuk berat memilih menginap di ruangan karaoke tempatnya bekerja. Kemudian dari luar, KTI datang dan memperkosa korban sebanyak dua kali di dalam tempat tersebut.

\

Korban yang lemas tak berdaya baru menyadari ketika terbangun melihat ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. DA lalu mengecek CCTV siapa pelakunya. Kasusnya lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY, atas dugaan pemerkosaan.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Amankan 3 Mobil Rokok Ilegal di Suramadu, Senilai 2 Miliar

Baca Juga: Sama-sama Mabuk, Pemandu Karaoke Diduga Diperkosa Oknum Satpol PP di Surabaya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler