Pixel Code jatimnow.com

Penampakan Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Karaoke di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Oknum Satpol PP (tengah) pemerkosa pemandu karaoke di Surabaya (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)
Oknum Satpol PP (tengah) pemerkosa pemandu karaoke di Surabaya (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Oknum Satpol-PP yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu lagu karaoke ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan oknum Satpol PP Surabaya berinsial KTI itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

"Benar ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam dan dalam pemeriksaan Unit PPA," jelas Mirzal saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Baca juga:  Sama-sama Mabuk, Pemandu Karaoke Diduga Diperkosa Oknum Satpol PP di Surabaya

KTI ditangkap saat berada di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya.

Baca juga:
Massa Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalan Kota Surabaya, 13 Orang Diamankan

"Saat diamankan, yang bersangkutan tidak memberontak dan bersifat kooperatif," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Mirzal menyebut bahwa penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Apabila ada informasi terbaru akan disampaikan.

Baca juga:
Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP

"Mohon waktu nanti akan segera kami sampaikan perkembangannya," sambungnya.

Sebelumnya KTI dilaporkan pemandu karaoke berinisial DA ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Laporan itu ditandai dengan nomor laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY atas dugaan pemerkosaan.