4 ASN Pemkab Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Jenangan

Jumat, 01 Apr 2022 16:32 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
6 Tersangka kasus dugaan korupsi digelandang di Mapolres Ponorogo.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Polres Ponorogo menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan. 4 Orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

"Ada yang ASN. Mereka ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Pemukiman (DPUPKP)," ujar Kapolres Ponorogo AKP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (1/4/2022).

Adapun keenam tersangka berinisial NHD, EP, FH, S, K, ME. Mereka punya tugas dan fungsi masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp940 juta.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

NHR sebagai PPK di Dinas PUPKP. EP sebagai Pemenang Lelang (Direktur CV DK). FH sebagai Pelaksaan Riil/Sub Kontraktor. S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

Kronologi kasusnya, DPUPKP melaksanakan pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan pada 2017. Nilai anggarannya sebesar Rp1.358.563.000 bersumber dari DAK TA 2017.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

"Pemenang lelang adalah CV DK dengan waktu pekerjaan mulai 12 Juli 2017 sampai 9 November 2017," kata Catur.

\

Dalam prosesnya, ternyata CV DK mengalihkan seluruh pekerjaan kepada FH selaku sub kontraktor. Sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

"Yang menang lelang dinyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pembayaran 100 persen," terang Catur.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Desember 2017, ada pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim. Hasilnya ditemukan bahwa pekerjaan peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan terdapat kelebihan pembayaran lebih dari Rp400 juta. Sampai batas waktu yang ditentukan, Cb tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Lantaran tidak dikembalikan, pihak Polres Ponorogo mengaudit kembali. Hasilnya ditemukan, kerugian yang dtimbulkan Rp940 juta. Kasus itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Ponorogo.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler