Surabaya - Sepasang kekasih asal Banyu Urip Kidul, Surabaya diringkus polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sepasang kekasih berinisial RA (34) dan MR (24) itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah indekos Jalan Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (8/3/2022).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penyergapan terhadap pasangan kekasih itu dilakukan timnya tengah malam.
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami menggerebek kedua pelaku di tempat kosnya," ujar Daniel, Senin (4/4/2022).
Setelah mengamankan kedua pelaku, tim melakukan penggeledahan, hingga menemukan 11,22 gram sabu dalam bungkus plastik, pipet kaca sisa pakai 1,66 gram, dua pak plastik, dua sekrup terbuat dari sedotan. Juga kotak warna hitam, catatan penjualan sabu, dua kartu ATM serta dua ponsel.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
"Kami menemukan sisa penggunaan sabu. Ada indikasi kedua pelaku juga mengonsumsinya," jelas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial GW (DPO) sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (27/2/2022) di kawasan Asemrowo.
"Pelaku membeli 50 gram dengan cara diangsur. Mereka berencana menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan," papar dia.
Baca juga: Gudang Narkoba Digrebek
Sejoli tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.