Gak Ada Akhlak, Pria Warga Malang Ini Pinjam Mobil Teman Lalu Dijual

Senin, 18 Apr 2022 13:07 WIB
Reporter :
Rizal Adhi Pratama
Pelaku Ragil Widodo saat diamankan Polsek Pakis. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Malang - Air susu dibalas air tuba. Itu mungkin pepatah yang bisa disematkan kepada Ragil Widodo (49) Jalan Teluk Grajakan, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia menggelapkan mobil Suzuki Carry Tipe ST milik sahabat karibnya sendiri yang bernama Susilo Heri Kristiono (43) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolsek Pakis, AKP Moh Luthfi, mengatakan bahwa awal mula kejadian ini pada hari Rabu (6/4/2022) pukul 19.00 WIB, Ragil mendatangi rumah Susilo untuk meminjam mobil.

Baca juga: Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit

"Pelaku ini datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminjam mobil milik korban tersebut, alasannya akan digunakan untuk menarik (menderek ) mobil pelaku," bebernya saat dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).

Tanpa rasa curiga, Susilo menyerahkan mobil lengkap dengan STNK kepada Ragil. Kejadian ini disaksikan langsung oleh istri Susilo yang bernama Mistiyah (45).

Barang bukti mobil Suzuki Carry Tipe ST. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Baca juga: 7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?

"Hubungan keduanya ini memang sahabat karib dan sudah saling percaya. Makanya si korban langsung saja memberikan mobil beserta STNK," bebernya.

\

"Selanjutnya sejak mobil tersebut dibawa oleh terlapor, terlapor tidak kunjung mengembalikan kendaran tersebut dan tidak tidak pernah menghubungi pelapor," sambungnya.

Mendapati mobilnya tak kunjung kembali, Susilo lalu menelusuri jejak keberadaannya. Alangkah kagetnya saat ia tahu bahwa Ragil sudah menjual mobilnya kepada seseorang yang beralamat di Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga: Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

"Mobil itu dijual tanpa seizin pemiliknya sehingga mengalami kerugian Rp15 juta. Dan langsung dilaporkan kepada pihak Polsek Pakis," paparnya.

Polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di rumahnya. Dan akibatnya perbuatannya, ia akan diganjar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Ada dugaan dia sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama, tapi masih kita dalami karena belum ada yang melapor sebelum kasus ini," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler