Pixel Code jatimnow.com

Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung ditahan karena terjerat kasus penggelapan mobil. Oknum ASN berinisal SA tersebut diketahui menjual mobil yang masih dikredit tanpa sepengatahuan pihak leasing.

Selama proses penyidikan berlangsung, SA dikenakan tahanan kota. Namun saat dilakukan pelimpahan tahap kedua, pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat menetapkan SA ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kasus ini limpahan dari Polres Tulungagung.

Kasus bermula saat SA membeli mobil pada Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka datang ke salah satu dealer di Tulungagung membeli mobil Avanza Velos dengan kredit melalui sebuah perusahaan pembiayaan.

Adapun harga mobil yang dibeli tersangka mencapai Rp321.683.000. Tersangka juga telah menyerahkan uang muka pembelian sebesar Rp74 juta. Besar angsuran sebesar Rp5,3 juta/bulan yang dibayar selama 60 bulan.

"Pembelian mobil ini dilakukan pada bulan Desember 2022 lalu," ujarnya, Minggu (16/06/2024).

Setelah menerima mobil, tersangka sempat membayar angsuran sebanyak 3 kali. Namun setelah itu, tersangka tidak pernah lagi menyetorkan angsuran.

Baca juga:
7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?

Pihak leasing mendatangi rumah tersangka untuk meminta kejelasan. Ternyata diketahui mobil tersebut telah dialihkan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan pada 19 Mei 2023.

Tapi keberadaan mobil tersebut masih belum ditemukan, karena GPS yang terpasang telah dilepas. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"SA dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardi Puspita Bintara mengatakan tersangka merupakan staf kesekretariatan.

Baca juga:
Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

Sebelum ditahan oleh Kejari Tulungagung, tersangka masih aktif bekerja. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Tulungagung untuk memastikan informasi tersebut. Pasalnya, mereka belum menerima informasi secara resmi.

"Kami masih mau menelusuri kasus ini, dengan berkoordinasi kepada Kejari Tulungagung. Dan kemudian akan kami laporkan kepada atasan," pungkasnya.