jatimnow.com - PDI Perjuangan mendukung Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang isinya antara lain melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal caleg yang bebas dari praktik korupsi," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif di Semua Tingkatan, berisi aturan antara lain melarang caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak.
Aturan soal larangan caleg berlatar belakang mantan narapidana korupsi ini dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.
Menurut Hasto, dukungan pemerintah terhadap PKPU tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif pada pemilu 2019.
"Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah diberi sanksi pemecatan dari partai, sehingga secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai," katanya.
PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna meningkatkan kualitas Dewan ke depan. Menurut Hasto, mungkin ada yang tidak puas dengan peraturan PKPU tersebut.
"Ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan, seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan, bahwa bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan langkah hukum "judicial review" sebab Indonesia adalah negara hukum.
Semua institusi negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan, dan di sisi lain, partai politik juga harus terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dan sekaligus memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya caleg yang bebas dari korupsi.
Hasto menegaskan, PDI Perjuangan pada proses seleksi bakal caleg sudah menyelesaikan psikotes on line yang diikuti lebih dari 17.800 orang bakal caleg dan proses terus berjalan berjalan hampir bersamaan dengan pilkada serentak 2018.
"DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal caleg di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," katanya.
Editor: Budi Sugiharto
Sumber: Antara
PDIP Dukung KPU Soal Larangan Caleg Mantan Napi Korupsi
Rabu, 04 Jul 2018 18:28 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Terbaru
7 Remaja Trenggalek jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung
Arus Balik Lebaran di Jember Mulai Meningkat Sejak Kamis Malam
Persik Kediri Mulai Latihan, Pekan Ini Langsung Fokus Taktik
Rute Trans Bangkalan, Jalan-jalan Kota Tuban, Wali Kota Madiun Pamer Inovasi
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 4 April: Cerah Berawan
Tretan JatimNow
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Sosok Afrizal Rahman, Atlet Skateboard Muda Berbakat dari Kota Madiun
Kisah Siswi di Jember Hidup Sendiri, Aktif Modelling hingga jadi Duta Maritim
Kisah Tukang Cukur di Banyuwangi Beri Layanan Gratis bagi Difabel hingga ODGJ
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 4 April: Cerah Berawan
#2
Arus Balik Lebaran di Jember Mulai Meningkat Sejak Kamis Malam
#3
Rute Trans Bangkalan, Jalan-jalan Kota Tuban, Wali Kota Madiun Pamer Inovasi
#4
Persik Kediri Mulai Latihan, Pekan Ini Langsung Fokus Taktik
#5