Sidoarjo - Seorang pria berusia 50 tahun di Sidoarjo tega melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) yang masih di bawah umur.
Saat dibekuk polisi, tersangka H mengaku melakukan tindakan bejatnya tersebut lantaran khilaf. Ia juga mengatakan jika aksi bejatnya dilakukan sudah dua kali di rumah korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers rilis memaparkan, korban yang dicabuli tersangka H ini masih di bawah umur.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Diketahui korban Mawar (nama disamarkan) masih berusia 17 tahun yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus. Tersangka ini sehari-sehari tugasnya sebagai antar-jemput korban," paparnya.
Lebih lanjut, tersangka H yang juga tetangga korban selama ini telah dipercaya oleh keluarga korban sebagai orang yang mengantar Mawar ke sekolah.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Kombes Pol Kusumo mengungkapkan semula keluarga korban tidak mengetahui tindakan bejat yang dilakukan tersangka kepada Mawar.
"Pada satu waktu, Mawar mengeluh sakit kepada bibinya. Setelah ditanyai lebih dalam akhirnya Mawar mengaku jika telah diperdaya tersangka," imbuhnya.
Dari keterangan yang diberikan Mawar, pihak keluarga sepakat untuk langsung melaporkan tersangka H ke pihak kepolisian.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis maupun mental. Kita juga sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait guna penanganan korban," terangnya.
Tersangka H dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.