Ketua DPRD Jombang Desak Satpol PP Tutup Permanen Kafe Karaoke Ilegal

Rabu, 20 Apr 2022 13:58 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kafe Karaoke Mutiara yang dirazia karena buka saat Ramadan. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Sempat digerebek tim gabungan lantaran nekat buka saat Ramadan, kafe karaoke yang ada di Kecamatan Mojoagung, mendapat sorotan DPRD Jombang.

Kafe karoke yang diketahui belum memiliki izin, itu direkomendasikan untuk ditutup secara permanen oleh Satpol PP Jombang.

Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi menegaskan, kian maraknya tempat karaoke ilegal berkedok kafe di Kabupaten Jombang harus ditindak tegas oleh Satpol PP.

Baca juga: Kejinya Tersangka Penganiayaan Janda asal Sukabumi yang Tewas usai Karaoke di Surabaya

Masud mengaku, Kabupaten Jombang merupakan kota yang dipenuhi dengan pondok pesantren besar. Jombang juga melahirkan ulama-ulam besar, yang menjadi tokoh NU. Keberadaan tempat karaoke tersebut mencoreng nama Jombang.

"Jombang itu merupakan Kota Santri. Jombang Santri, jadi berbeda dengan kota atau kabupaten lainnya," ujar Masud, Rabu (20/4/2022).

Ia menegaskan, kafe karaoke ini tidak hanya ditutup saat bulan Ramadan saja. Penutupan juga harus dilakukan seterusnya.

"Ya harus ditutup itu seterusnya jangan hanya waktu Ramadan saja. Itu juga sudah melanggar aturan karena kegiatan usaha apapun harus memiliki izin," katanya.

Selain itu, penutupan tempat kafe karaoke juga tidak boleh tebang pilih. Harus semua ditutup yang ada di Mojoagung, maupun yang ada di wilayah Kecamatan Jombang.

"Satpol PP juga harus mempunyai data dimana saja tempat karaoke di Jombang. Baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran. Semua harus ditutup," ungkap politisi PKB ini.

Baca juga: Anak Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Janda asal Sukabumi

Baca Juga: Kafe Karaoke yang Digerebek Petugas di Mojoagung Ternyata Tak Berizin

\

Ia mengaku, akan mengawasi langkah yang akan dilakukan Satpol PP, dalam menangani persoalan kafe karaoke. Ia tidak ingin jika penegak perda di Jombang tidak mempunyai nyali untuk melakukan penutupan.

Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso mengatakan pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak dinas terkait.

"Saya akan cek ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya.

Baca juga: Video: Warga Tutup Paksa Tempat Hiburan Karaoke di Pamekasan

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari kecamatan. Tempat kafe karaoke yang berada di Mojoagung sudah mempunyai izin.

"Informasi dari camat sudah mempunyai izin," tegasnya.

Namun, sambung Didit, jika nantinya memang kafe karaoke itu belum memiliki izin maka pihak Satpol PP akan bertindak tegas.

"Yang jelas kita akan kroscek dulu dokumen perizinannya," pungkas Didit.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler