Pixel Codejatimnow.com

Kejinya Tersangka Penganiayaan Janda asal Sukabumi yang Tewas usai Karaoke di Surabaya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Haryo Agus
Polrestabes Surabaya menyampaikan keterangan resmi atas tewasnya DSA. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Polrestabes Surabaya menyampaikan keterangan resmi atas tewasnya DSA. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) tersangka penganiayaan DSA, janda asal Sukabumi yang tewas usai karaoke di Blackhole KTV Surabaya.

Saat press rilis di Mapolrestabes Surabaya, tim forensik RSUD dr Soetomo, Reni Sumulyo menjelaskan, dari hasil autopsi jenazah DSA, ditemukan adanya luka di sekujur tubuh. Luka tersebut diduga akibat penganiayaan oleh tersangka hingga menyebabkan korban tewas.

"Kami menemukan luka memar pada kepala bagian belakang, kemudian leher kanan kiri, rahang atas, sendi atas, bagian dada sebelah kiri dan tengah, kemudian perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha kemudian pada punggung," ungkap Reni, Jumat (06/10/2023).

Tak hanya luka luar, dari hasil pemeriksaan bagian dalam juga ditemukan beberapa luka pada organ tubuh.

"Pemeriksaan bagian dalam kami menemukan adanya resapan darah pada leher, kemudian patah tulang disertai resapan darah pada rusuk bagian 2 sampai 6. Kemudian ada luka memar pada organ paru, kerusakan hati," lanjutnya.

Luka di sekujur tubuh DSA, diduga karena aksi pemukulan dengan botol minuman keras hingga dilindas mobil yang dilakukan oleh tersangka. Korban bahkan diketahui terseret 5 meter saat dilindas mobil.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Bersamaan, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan aksi penganiayaan oleh tersangka dilakukan di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya dan di parkiran Land Marc Mall Surabaya.

"Pada Rabu, 4 Oktober, sekira pukul 00.10 korban DSA dan GRT disaksikan petugas sekuriti, cekcok. Dalam pertengkaran itu ada penendangan ke arah kaki kanan korban. Hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk. Dan kemudian setelah duduk, GRT melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman merek tequella," ungkap Pasma.

Saat di parkiran karaoke, korban yang sudah lemas kemudian duduk bersandar pada pintu sebelah kiri pintu mobil. Tersangka yang berada di bangku kemudi lalu melajukan mobil ke arah kanan hingga melindas korban.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih. Setelah sekuriti datang akhirnya saksi menaikkan tubuh korban ke dalam mobil bagian belakang dan dibawa ke apartemen di PTC," ungkapnya.

Kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.