Surabaya - Imbas dari kebakaran yang menimpa Tunjungan Plaza (TP) 5 pada Rabu (13/4/2022) petang, menguak sejumlah fakta. Bangunan-bangunan milik Pakuwon Group tersebut ternyata mayoritas tak memiliki izin operasi atau Surat Laik Fungsi (SLF).
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPCKTR) Surabaya Ali Murtadlo mengaku dari bangunan TP 1 hingga 6 yang hingga kini masih beroperasi itu, hanya TP 6 yang masih mengantongi SLF.
"Kemarin ada bangunan TP 5 ya, yang kebakaran dan TP 6 keduanya sudah memiliki izin laik huni dan laik fungsi. Namun yang di TP 5 kemarin itu istilahnya izin laik huninya sudah berakhir izinnya Januari 2021. Jadi baru saat ini, untuk TP 1, 2, 3 dan 4 mengajukan SLF ke Pemerintah Kota Surabaya," ucap Ali Murtadlo, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Tecno Phantom V Flip 5G Menyapa Surabaya, Simak Spesifikasi dan Harganya
Di depan wartawan, Ali Murtadlo secara gamblang mengaku bahwa SLF TP 5 memang kedaluwarsa sejak Januari 2021. Namun untuk TP 1, 2, 3 dan 4 yang telah beroperasi sejak puluhan tahun belum mengantongi SLF sejak awal.
"Sejak awal," ucapnya.
Ia mengatakan, dari terbongkarnya fakta tersebut, saat ini pengelola TP atau Pakuwon telah melakukan pengajuan SLF ke Pemkot Surabaya, tanpa mengeluarkan 'punishment' penutupan mal sampai izin SLF benar-benar diterbitkan oleh Pemkot.
"Jadi sekarang semua bangunan wajib memiliki sertifikat laik fungsi. Nah saat ini TP 1, 2, 3 dan 4 sedang melakukan pengajuan proses dan semoga cepat keluar," terang Ali Murtadlo.
Baca juga: Digimap Apple Hadir di Tunjungan Plaza 3 Surabaya, Cek Promonya
Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menuntut Pemkot Surabaya bertindak tegas kepada pengelola TP. Salah satunya dengan memberikan sanksi penutupan mal sampai SLF itu terbit.
"Nah, kami minta Pemerintah Kota Surabaya tegas, karena selama ini kan sudah jadi rahasia umum TP ini ibaratnya kan sangat dekat dengan kekuasaan. Dulu soal cagar budaya selamat, kemudian ada reklamasi di Pantai Kenjeran, kita tahu kan kemudian isu itu kan menghilang," ucap Imam.
Politisi NasDem Surabaya itu, menargetkan Kamis (21/4/2022) pihaknya akan memanggil pengelola TP untuk mengetahui titik terang alasan dan penyebab salah satu ikon mal di Surabaya itu memilik SLF kedaluwarsa hingga tak mengurus izin sejak awal.
"Karena itu dibuktikan, Pemkot itu betul-betul objektif dan nggak pandang bulu. TP ataupun grupnya Pakuwon kalau itu melanggar ya diperlakukan sama dengan mereka lainnya," tegas Imam.
Baca juga: The Girl Fest Tunjungan Surabaya Mengungkap Rahasia Gadis, Ada Nagita Slavina
"Kamis nanti kita panggil juga, dari hearing ini terungkap misalnya ada 51 yang sudah mendapat teguran dari Pemerintah Kota," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, SLF bangunan atau gedung sudah diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Seluruh bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjunga Plaza.
TP 6 terbukti memiliki SLF sejak 17 September 2020, lalu TP dikabarkan habis masa SLF-nya sejak Januari 2021. Sedangkan TP 1, 2, 3 dan 4 disebut tak memiliki SLF sejak awal berdiri.