Kota Batu - Sebanyak 92 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN bakal mendapat sanksi ringan hingga berat akibat tak masuk hari pertama kerja usai libur Lebaran.
Hal itu nampak saat Pemerintah Kota Batu menggelar upacara apel pagi di Balai Kota Among Tani, Senin (9/5/2022). Dari total seharusnya 2.639 orang, hanya 2.267 ASN dan Non ASN yang hadir.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, secara rinci untuk hari pertama kerja total ada 372 ASN yang tidak hadir apel.
Baca juga: Bolos Kerja hingga 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung Dipecat
"Jumlah itu meliputi 9 orang keterangan sakit, izin ada 22 orang, cuti 7 orang, dinas dalam/luar 242 orang dan tanpa keterangan 92 orang," ujarnya.
Baca juga: Video: Pemkab Tulungagung Akan Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Kerja
Sebanyak 92 orang yang tidak masuk tanpa keterangan, lanjut Punjul, akan disanksi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya mulai dari peringatan hingga sanksi berat dengan yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat," bebernya.
Baca juga: Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi Bagi ASN di Pemkab Tulungagung
Sesuai aturan, sanksi mengacu dengan jumlah absensi tanpa keterangan selama setahun.
"Harapan kita ASN itu memiliki tanggung jawab dan bisa memberikan contoh kepada seluruh masyarakat. Karena mereka merupakan pelayan masyarakat," tutupnya.