Absen Usai Libur Lebaran, 92 Pegawai Pemkot Batu Terancam Disanksi

Senin, 09 Mei 2022 19:42 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Upacara apel pagi di Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Foto: Ary for jatimnow.com)

Kota Batu - Sebanyak 92 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN bakal mendapat sanksi ringan hingga berat akibat tak masuk hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Hal itu nampak saat Pemerintah Kota Batu menggelar upacara apel pagi di Balai Kota Among Tani, Senin (9/5/2022). Dari total seharusnya 2.639 orang, hanya 2.267 ASN dan Non ASN yang hadir.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, secara rinci untuk hari pertama kerja total ada 372 ASN yang tidak hadir apel.

Baca juga: Bolos Kerja hingga 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung Dipecat

"Jumlah itu meliputi 9 orang keterangan sakit, izin ada 22 orang, cuti 7 orang, dinas dalam/luar 242 orang dan tanpa keterangan 92 orang," ujarnya.

Baca juga: Video: Pemkab Tulungagung Akan Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Kerja

Sebanyak 92 orang yang tidak masuk tanpa keterangan, lanjut Punjul, akan disanksi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

\

"Sanksinya mulai dari peringatan hingga sanksi berat dengan yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat," bebernya.

Baca juga: Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi Bagi ASN di Pemkab Tulungagung

Sesuai aturan, sanksi mengacu dengan jumlah absensi tanpa keterangan selama setahun.

"Harapan kita ASN itu memiliki tanggung jawab dan bisa memberikan contoh kepada seluruh masyarakat. Karena mereka merupakan pelayan masyarakat," tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler