Kediri - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kediri terus meningkatkan kerja sama dengan SKPD di lingkungan Pemkab Kediri. Pelaksana Tugas Kepala Dukcapil Wirawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah membangun kerja sama dengan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) maupun RS Simpang Lima Gumul terkait pelayanan kependudukan.
"Contohnya, ada pasien yang tidak bisa terlayani hanya karena dokumen adminduk, berdasarkan kasus itu kami membangun kerja sama dengan dua rumah sakit daerah," kata Wirawan, dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Kerja sama ini diharapkan bila terjadi kasus serupa, maka masyarakat tetap bisa terlayani. Untuk mendukung program ini, pemkab memberikan pelatihan bagi petugas untuk pengurusan dokumen adminduk di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Blangko E-KTP Kosong, Warga Sidoarjo Bisa Gunakan Aplikasi IKD
"Jangan sampai ada masyarakat Kabupaten Kediri yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya karena tidak mempunyai dokumen adminduk," tambahnya.
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Siap Terbitkan Akta Perkawinan Beda Agama, Ini Syaratnya
Dukcapil, lanjut Wirawan, juga akan memberikan pelayanan terkait kepemilikan dokumen akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah sakit daerah. Melalui pelayanan yang diberikan, begitu pulang orang tua tidak perlu repot melakukan pengurusan dokumen adminduk bagi bayinya.
Selain dengan dua rumah sakit pelat merah tersebut, Dukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kediri. Melalui PKK, pelayanan adminduk bisa dilakukan saat kegiatan Posyandu.
Baca juga: Warga Magetan Terima Akta Kematian padahal Masih Sehat, Ini Kata Dispendukcapil
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito menyambut baik langkah peningkatan pelayanan yang dilakukan Dukcapil Kabupaten Kediri. Namun, ia mengingatkan agar program yang telah berjalan tetap diperhatikan seperti Sahaja (satu hari jadi). Karena pada faktanya dokumen kependudukan yang diproses belum bisa diserahkan hari itu juga saat pengurusan.
"Memang jadinya bisa hari itu, tapi diterima masyarakat itu biasanya ada yang dua hari, tiga hari begitu, jadi harus dipikirkan artinya jangan sampai esensi dari layanan cepatnya belum tercapai," pesan Mas Dhito. (ADV)