Pixel Codejatimnow.com

Dispendukcapil Surabaya Siap Terbitkan Akta Perkawinan Beda Agama, Ini Syaratnya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Sonhaji. (Foto: Dok Pemkot Surabaya)
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Sonhaji. (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya siap melakukan pencatatan perkawinan beda agama dengan beberapa syarat. Langkah ini menyusul penetapan yang dikeluarkan PN Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasutri RA dan EDS pada 9 Juni lalu.

Pencatatan akta perkawinan itu berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sehingga, apa yang dilakukan merupakan bagian tugas secara administratif.

"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," ucap Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Sonhaji kepada wartawan, Rabu (23/6/2022).

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

Dia menjelaskan, pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006, disebutkan pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan itu kita proses," jelas dia.

Agus menyebut bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

Baca juga:
Pengangguran Dilarang Masuk Surabaya, Perantau Jangan Ngeyel!

"Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkap dia.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan beda agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama.

Baca juga:
SMAN 3 Surabaya Pastikan Perekaman E-KTP Selesai 100 Persen

"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegasnya.

Seperti diketahui, persoalan ini bermula ketika RA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.