Banyuwangi - Gudang tempat penggergajian kayu milik Jamiran digrebek Polhutmob dan polisi setempat. Hasilnya kayu jenis sono keling dan jati ilegal tanpa dokumen diamankan. Namun sayang, pemilik gudang tersebut berhasil melarikan diri.
Gudang tersebut bertempat di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Penggerebekan dilakukan petugas atas laporan masyarakat pada Minggu 15 Mei 2022 siang.
Diketahui, gudang dan kayu tanpa dokumen adalah milik Jamiran warga Dusun Bulusari, RT 02 RW 001, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Baca juga: 2 Pelaku Illegal Logging di Ponorogo Diringkus, Otak Komplotan Kabur
Wakil Administratur (Waka Adm) KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna menjelaskan kita merasia gudang milik Jamiran setelah ada laporan warga.
"Setelah mendapat laporan warga kita langsung bergerak ke lokasi dan kita temukan barang bukti berupa kayu sono keling dan kayu jati tanpa disertai dokumen resmi,” jelasnya, Senin (16/5/2022).
Baca juga: KLHK Gagalkan Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Merbau asal Papua
Barang bukti yang diamankan, kayu jenis sono keling yang masih gelondongan 188 batang, volume 8,13376 M3. Kayu jati berubah bentuk atau olahan yang sudah diproses sebanyak 33 batang, volume 1,73425 M3.
"Waktu kita datangi di gudang milik Jamiran mereka sedang menggergaji kayu, tapi Jamiran melarikan diri," terangnya.
Semua barang bukti telah dikirim dan diamankan di tempat penimbunan kayu TPK Gaul milik Perhutani Banyuwangi Selatan di Desa Grajagan.
Baca juga: 20 Batang Kayu Jati Tanpa Dokumen Ditemukan di Lahan Kosong Banyuwangi
Petugas mengamankan 1 unit mobil truk dengan nopol B 9524 FDD. Truk tersebut rencananya untuk mengirim kayu kepada pembeli yang sudah mengorder kayu tersebut.
Jamiran adalah pedagang kayu yang pada 7 April tahun 2022, di gudang miliknya ditemukan 124 batang kayu jati tanpa dokumen dan 1 serkel gergaji mesin.