Pixel Codejatimnow.com

KLHK Gagalkan Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Merbau asal Papua

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dirjen dan petugas KLHK menunjukkan sejumlah kayu merbau ilegal yang disita di Depo Spil 8, Tanjung Batu, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Dirjen dan petugas KLHK menunjukkan sejumlah kayu merbau ilegal yang disita di Depo Spil 8, Tanjung Batu, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan 57 kontainer berisi kayu merbau asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen untuk menjaga dan mengamankan sumber daya alam (SDA) dari berbagai macam tindakan.

"Penindakan dilakukan untuk memastikan agenda-agenda perubahan iklim, agar kekayaan bangsa kita bisa berguna bagi kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Rasio saat konferensi pers di Depo Spil 8, Tanjung Batu, Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Rasio menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika Tim Gakkum KLHK menggelar operasi peredaran kayu ilegal di Jatim. Pada 19 November 2022, tim mengamankan 30 kontainer bermuatan kayu jenis merbau ilegal.

Terhitung, ada 454 meter kubik yang diangkut menggunakan Kapal MV Verizon. Lalu, pada 3 Desember 2022, ada 27 kontainer bermuatan kayu merbau lagi sebanyak 416 meter kubik menggunakan KM Hijau Jelita.

"Setelah dicek, total 57 kontainer itu berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan berbagai ukuran. Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan, yang seharusnya digunakan mengangkut kayu lanjutan atau molding," jelasnya.

Menurut Rasio, total ada 870 meter kubik kayu merbau yang disita. Seluruhnya, berasal dari beberapa perusahaan, di antaranya CV. AM, GF, WS, serta PT. EDP, GMP, dan SKSHHKO.

Namun, ia mengaku masih belum menemukan siapa dalang di balik kasus ini. Pihaknya menegaskan bakal mengenakan pidana berlapis dan denda maksimal pada pelanggarnya.

"Akan dikenakan pidana berlapis untuk UU kehutanan. Kami juga minta PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini, dengan mengetahui aliran-aliran keuangan bisa mengetahui siapa saja pelaku-pelaku di dalamnya," tegas Rasio.

Baca juga:
2 Pelaku Illegal Logging di Ponorogo Diringkus, Otak Komplotan Kabur

Dia menambahkan, dampak dari kejadian ini, perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang menjadi korban. Menurutnya, bisa dirugikan dalam hal illegal logging itu.

"Dalam hal kasus illegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban. Sehingga, ke depan harus semakin berhati-hati menerima klien," paparnya.

"Kami meminta bahwa follow the money dan the suspect, ancaman hukuman korporasi sangat berat, yakni seumur hidup dan denda Rp1 triliun dan saatnya kita memberikan kejahatan korporasi, karena Indonesia dilihat dunia bagaimana kita melindungi alam dan masyarakat kita," tambah Rasio.

Sementara Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan 1.888 operasi pencegahan, mengenakan 2.576 sanksi administratif, hingga 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan.

"Ini adalah bentuk konkret dari aspek penegakan hukum dalam melindungi SDA. Kalau kami lihat, 57 kontainer itu adalah kayu (yang ditebang) lebih dari luas lahan 60 hektar," ujarnya.

Baca juga:
Gudang Kayu Ilegal di Purwoharjo Banyuwangi Digrebek, Pemilik Kabur

Sementara General Manager Human Capital and Corporate Affairs PT SPIL, Dominikus Putranda menjelaskan, pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer. Baik dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua mau pun saat menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Pria yang akrab disapa Donny itu mengaku tidak tahu menahu bila muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal dari pihaknya dari Pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal.

"Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari otoritas pelabuhan," ujarnya.

Untuk Nota Angkut atau Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, ia mengaku dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Sementara, pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut atau Nota Perusahaan tersebut.