Sopir Angkot Pelaku Pelecehan Seksual 2 Siswi SMA: Mungkin Saya Khilaf

Rabu, 18 Mei 2022 20:01 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sopir angkot pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SMA saat diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Mat Amin, sopir angkot pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SMA asal Bangkalan, Madura sudah ditetapkan tersangka.

Kasusnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Di Mapolsek Asemrowo, Surabaya, pria berusia 35 tahun asal Sokobanah, Sampang, Madura itu mengaku khilaf.

Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi

"Mungkin saya khilaf," jawab Mat Amin, Rabu (18/5/2022).

Mat Amin mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara spontan dan hanya memegang pundak dan paha korban saja.

Baca juga:

"Cuma pundak dan paha aja. Gak bener kalau di kemaluan sama payudara," ujarnya.

Dia mengaku, saat itu awalnya membawa penumpang dari Bangkalan ke Surabaya. Sampai di depan puskesmas dekat sekolah korban, dia menghentikan kedua korban. Katanya mau pulang ke daerah Petemon, Bangkalan.

Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi

Oleh pelaku, kedua korban tidak langsung diantarkan ke rumah, melainkan diajak menerunkan penumpang yang lebih dulu naik ke daerah Tambak Wedi, Surabaya.

\

"Dia awalnya kan nyetop saya, terus saya bilang mau nurunin penumpang dulu di Tambak Wedi, Surabaya. Nah dia mau turun di Petemon. Terus saya bilang nanti aja kalau gitu, saya tak nurunin penumpang dulu. Mau gak, katanya mau," papar Mat Amin.

Pria yang mengaku sudah 12 tahun menjadi sopir angkot jurusan Bangkalan-Surabaya itu lantas membawa kedua korban ke Surabaya. Sampai di Tambak Wedi, dia malah meneruskan perjalanan hingga ke daerah Grand Pakuwon, Tandes. Bukan mengantarkan kedua korban pulang.

"Saya bilang ke dia, saya mau ambil mesin jahit ke daerah Manukan. Katanya juga mau. Ya sudah saya ke sana," tambahnya.

Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual

Saat sampai di tempat pengambilan mesin jahit, Mat Amin mengatakan bahwa pemiliknya tidak ada di rumah. Dia lalu membawa balik korban melalui Jalan Asemrowo Kali. Di tempat itulah, korban dilecehkan.

"Gak pak, gak bener itu," dalihnya lagi.

Kendati Mat Amin terus mengelak, proses hukum menantinya. Dia terancam jeratan pasal pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler