Mojokerto - Seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Puri karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang membuat warga resah. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus permen.
Tersangka adalah Irwanto (36) warga Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Polres Mojokerto, Ipda Suparno mengatakan, ada laporan warga yang resah karena ada peredaran narkoba golongan satu itu.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
"Kami menangkap pelaku di jalan raya sekitar pukul 10 malam di salah satu desa saat akan bertransaksi dengan pembeli. Dari tangan pelaku kedapatan sabu seberat 0,46 gram yang didalam bungkus permen," kata Suparno, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan beberapa poket sabu serta timbangan digital.
"Saat kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ada 3 poket sabu dengan berat total 3,38 gram yang ada didalam bungkus rokok," ungkapnya.
Baca juga: 134 Tersangka Peredaran Narkoba Diringkus Polresta Sidoarjo
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Puri guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengetahui jaringan di atas pelaku," pungkasnya.