Zidane Kabur Bawa Lari Motor dan HP Milik Calon Istri Sehari Jelang Pernikahan

Sabtu, 21 Mei 2022 16:40 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
ilustrasi

Madiun - Kisah calon pengantin pria kabur kembali terjadi. Kali ini Eka Aprilia Prameswari (20) warga Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun yang harus gigit jari. Pasalnya, calon pengantin prianya, Zidane Fitrah Wahyu (21) memilih kabur.

Pernikahan yang seharusnya terlaksana pada pada 16 Mei 2022 tersebut gagal dilaksanakan.

Zidane kabur H-1 ijab kabul, yaitu pada tanggal 15 Mei 2022. Tak cukup sampai situ ia juga membawa lari sepeda motor beserta handphone milik Eka.

Baca juga: Calon Pengantin Pria di Magetan yang Kabur, Kini Bisa Bernafas Lega

"Kami lakukan penangkapan. Karena membawa motor dan handphone calon istrinya, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (21/5/2022).

Dia menjelaskan bahwa keduanya saling kenal selama 1 tahun. Kemudian berpacaran selama 3 bulan. Mereka pun sepakat menikah pada 16 Mei 2022 lalu.

"Kalau yang pria itu sebenarnya warga Batam. Tetapi bekerja di Madiun sebagai karyawan swasta," kata mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Baca juga: Tak Hadiri Pernikahan, Calon Pengantin Pria di Magetan Kini Berada di Kalimantan

Dia menjelaskan dari keterangan keduanya, setelah berkomitmen untuk menikah dengan Eka, Zidane sudah tinggal di rumah korban. Sehingga orang tua percaya-percaya saja.

\

Tak disangka, sehari sebelum pernikahan dia membawa kabur motor dan handphone. Tersangka awalnya meminjam kendaraan dan HP korban dengan alasan untuk belanja perlengkapan pernikahan.

"Tetapi sampai hari H pernikahan tersangka ini tidak datang," lanjut Ryan.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Calon Pengantin Pria di Magetan Tak Hadiri Pernikahan

Terakhir diketahui sepeda motor Honda Vario Nopol AE 2747 GJ milik korban malah sudah digadaikan. Tak terima dengan kelakuan pelaku, korban melaporkannya ke Polres Madiun.

"Tanggal 17 kita amankan beserta sepeda motor dan handphone masih di wilayah Madiun," jelas Ryan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler