jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprv) Jawa Timur menerima penghargaan sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik Nasional Tahun 2022 Peringkat Pertama.
Dalam penghargaan Tahun 2022 itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menempati peringkat pertama dari 15 gubernur penerima Penghargaan Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2022.
Dengan demikian untuk keempat kalinya, Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan penghargaan dimaksud dengan peringkat pertama secara berturut-turut dari Tahun 2019.
Baca juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim sebagai BUMD Peduli Penyiaran
Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo yang mewakili Gubernur Khofifah, di Ruang Bhirawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Atas capaian itu, Khofifah mengucap syukur dan terima kasih atas sinergi dari berbagai pihak yang berada di dunia kerja. Tak hanya perusahaan, tetapi karyawan, tenaga kerja dan pemkab/pemkot yang turut andil dalam dunia kerja.
"Alhamdulillah, untuk keempat kalinya penghargaan ini diberikan kepada Provinsi Jawa Timur. Ini adalah hasil dari sinergi dan upaya semua pihak dan insan yang terlibat di dunia kerja di Jawa Timur, baik perusahaan maupun karyawan atau tenaga kerjanya," terang Khofifah di sela kunjungan kerjanya dalam rangka misi dagang di Provinsi Bangka Belitung.
"Membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan dan seluruh karyawan yang terlibat di dalamnya terkait sehingga di tempat kerja tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja," tambah dia.
Khofifah menjelaskan bahwa Pemprov Jatim senantiasa mendukung kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional. Tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2022 ialah 'Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi.'
"Karena keselamatan, keamanan dan kesehatan dalam bekerja adalah yang utama. Apabila itu dapat diwujudkan, maka proses seluruh proses produksi akan berjalan lancar dan maksimal," tutur dia.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Dinobatkan jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
Hal tersebut tidak bisa dicapai jika hanya satu pihak yang berupaya, tanpa didukung pihak lainnya. Untuk itulah ]perlu sinergi dan upaya bersama.
Khofifah menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Timur juga berupaya menggaungkan dan mengimplementasikan budaya K3 dalam setiap aktivitas bermasyarakat. Termasuk mendorong perusahaan-perusahaan di Jawa Timur agar selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan para pekerjanya.
"Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim selalu memotivasi dan mendorong semua pihak terkait proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja," tegasnya.
Dia berharap, setiap perusahaan bisa mencapai kecelakaan nihil, mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ini demi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur.
"Kita tentu berharap pengusaha dan para pekerja bisa secara optimal dan maksimal dalam bekerja sehingga hasil produksi juga maksimal, tanpa mengesampingkan keselamatan, kesehatan dan keamanannya," harapnya.
Baca juga: SIER Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Terbaik KI Award 2024
Sebagai informasi, Penghargaan K3 adalah sebuah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/wali kota, gubernur dan pemeduli K3 yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan program K3.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI memberikan penghargaan tersebut berdasarkan beberapa kategori. Di antaranya Pembina K3 terbaik Nasional, Kecelakaan Nihil, (Sistem Manajemen K3) SMK3, P2HIV/AIDS (Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja), dan P2 Covid-19 (Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja).
Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Di Jawa Timur, ratusan perusahaan juga menerima penghargaan dari Kemnaker RI. Antara lain 262 perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil, 243 perusahaan penerima penghargaan SMK3, 49 perusahaan penerima penghargaan P2HIV AIDS, dan 166 perusahaan penerima penghargaan P2 Covid-19.