Sidoarjo - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi ke penuntut umum yang menyeret Kepala Desa Suko Rokhayani alias RHY dan ketiga kepala dusunnya.
Dengan demikian, berkas keempat tersangka semakin mendekati meja pesakitan untuk pembuktian di persidangan.
"Para pelaku ini diserahkan sekira pukul 12.00 WIB tadi berdasarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah lengkap," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
Baca juga: Dugaan Pungli PTSL Desa Suko, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo
Raka mengatakan, saat ini para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rutan Klas I Surabaya.
Perbuatan para pelaku, lanjut Aditya, terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
"Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHAP, masih kata Aditya, penuntut umum bisa melakukan penuntutan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah ada.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan untuk dilimpahkan dalam proses di pengadilan Sidoarjo. Akan ada 6 penuntut umum yang dilibatkan dalam perkara ini," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
Kasus ini semula menyeret Kades Suko Rokhayani hingga kemudian berujung penetapan tersangka atas MR, RA dan MA, keduanya Kadus di desa setempat.
Mereka diduga secara bersama-sama menyepakati adanya pungutan pengurusan PTSL dan menikmati uang pungutan untuk pribadi.