Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Pungli PTSL Desa Suko, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
MA dan MR diamankan Kejari Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
MA dan MR diamankan Kejari Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Kepala Dusun Suko berinisial MR dan Kepala Dusun Ketapang berinisial MA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/4/2022) sore.

Keduanya diduga kuat terlibat dan ikut andil dalam kasus dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama memaparkan bahwa MR dam MA per tanggal 7 April hingga 26 April akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Aditya Rakatama mengatakan hari ini MR dan MA diperiksa oleh Kejari Sidoarjo terkait dugaan kasus korupsi pengurusan PTSL di Desa Suko. Keduanya ditahan setelah sebelumnya Kepala Desa Suko Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli PTSL.

"Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Raka juga menjelaskan peran kedua para perangkat desa tersebut adalah ikut dalam rapat serta menyepakati nominal pungutan bersama Rokhayani, menarik uang pungutan pengurusan PTSL, dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:
5.000 Sertifikat Tanah Warga Jatim Dibagikan Presiden Jokowi di Sidoarjo

"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 4 KUHP, pasal 22 ayat 1 KUHP dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman yang disangkakan oleh tersangka ini telah memenuhi unsur atau syarat formil untuk dilakukan penahanan," jelas Raka.

Kata Raka, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.

Baca juga:
Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Ponorogo: Bisa Jadi Bakal Ada Tersangka Baru

Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

"Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon," pungkasnya.