Mojokerto - Aksi perampokan terjadi di toko emas Pribadi Baru di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelakunya berhasil diringkus. Yakni, Agus Nurul Efendi (33), warga Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Edy Hendro mengatakan, pelaku beraksi seorang diri dengan memakai martil ketika merampok toko emas.
"Toko emas baru buka dengan cara masuk dengan membawa palu lalu dipukulkan ke etalase sehingga berhasil membawa beberapa perhiasan," kata Edy, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Pelaku ditangkap sekitar satu kilometer dari lokasi perampokan di hutan jati Watu Blorok, Kecamatan Jetis. Ia membawa 15 gelang emas dengan tafsiran sekitar Rp44 juta.
Baca juga: Wanita asal NTT Begal Taksi Online di Surabaya, Butuh Uang Buat ke Australia
"Saat itu karena dia ketakutan masuk ke hutan bersembunyi. Ada warga yang mengetahui dan memberitahu ke kami. Kemudian kami ke sana dan berhasil ditangkap. Pelaku dijerat pasal 365 juncto pasal 363 KUHP. Saat ini barang bukti dan pelaku berada di Polsek Jetis," pungkasnya.