Malang - Dua pria paruh baya asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang disergap polisi usai kepergok bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah ruko kawasan Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Keduanya adalah DMY (42) dan DJM (50) yang dibekuk pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan sepaket bubuk putih sabu seberat 0,66 gram yang dibungkus plastik.
"Sepaket sabu tersebut disamarkan pelaku dengan dimasukkan bungkus rokok. Selain itu kami juga mengamankan 2 kendaraan bermotor dan 2 buah handphone milik kedua pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Pakis Aiptu Andik Risdianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Warga Probolinggo Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Bawa Senjata Api Ilegal
Andik menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga sekitar bahwa di sekitar ruko di Desa Pakiskembar sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Pengedar ini Nekat Ambil Paket Sabu Dekat Markas Polisi, Endingnya...
"Mendapatkan info tersebut, kami langsung menerjunkan 6 anggota Unit Reskrim untuk menyelidiki lokasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat ada 2 orang (DMY dan DJM) mencurigakan sehingga langsung diringkus," paparnya.
"Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial LH dengan harga Rp2 juta," bebernya.
Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Hotel, Dua Pengedar asal Surabaya Diciduk
Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian menggelandang keduanya ke Polsek Pakis untuk melakukan pengembangan.
"Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.