Surabaya - Seorang pemuda berinisial HE (29), asal Putat Jaya, Surabaya disergap polisi usai mengambil paket berisi sabu di tempat sampah yang berada di depan kawasan toko Jembatan Merah Plaza (JMP), tak jauh dari Mapolrestabes Surabaya.
Paket itu berisi 15,51 gram sabu kiriman seseorang berinisial LK yang dipesan HE sekitar pukul 19.15 WIB, Jumat (6/5/2022). LK kini masih diburu Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap HE dilakukan setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa HE sering mengambil barang mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah itu dilakukan pemantauan terhadap pelaku hingga dilakukan penyergapan saat pelaku mengambil ranjauan untuk kedua kalinya, pada Selasa, 10 Mei 2022 pukul 10.00 WIB," jelas Daniel, Jumat (10/6/2022).
Usai mengambil ranjaun sabu tersebut, HE langsung disergap dan digeledah.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Saat kami geledah, ada sembilan poket plastik transparan berisi sabu, beratnya total 15,52 gram," jelas dia.
Tim lalu melanjutkan penggeledahan di tempat kos HE di Tubanan Baru, Surabaya. Di sana, ditemukan timbangan elektrik, buku catatan penjualan narkoba dan ponsel.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Dalam pemeriksaan HE mengaku membeli sabu-sabu tersebut belasan juta rupiah dan rencananya akan dijual kembali dengan sistem paket hemat (pahe).
HE dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-46146-pengedar-ini-nekat-ambil-paket-sabu-dekat-markas-polisi-endingnya