Pixel Codejatimnow.com

Warga Probolinggo Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Bawa Senjata Api Ilegal

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Mahfud Hidayatullah
SBR (40) usai diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
SBR (40) usai diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, SBR (40) diperiksa Polres Probolinggo Kota karena memiliki Senjata Api (Senpi) jenis revolver bersama 7 buah peluru ilegal atau tanpa izin.

Ia telah diamankan karena terlibat transaksi narkoba pada 21 Februari 2024 lalu, di jalan Mawar Kota Probolinggo
.
"Saya miliki senpi itu untuk menjaga jaring bawang yang disewakan kepada petani," ujar SBR saat ditanya Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadk Sa'bani, Jumat (1/3/2024).

Senpi SBR ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor miliknya saat dilakukan penggeledahan usai melakukan transaksi narkoba jenis pil.

SBR mengaku, senpi jenis revolver rakitan tersebut didapat dari hasil membeli kepada salah satu warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang pada 2023 lalu dengan harga Rp7,9 juta. Sebab jaring yang disewakannya kepada para petani kerap kali hilang dicuri. Hingga saat ini, SBR mengaku belum pernah menggunakan senpi dengan peluru yang ada.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Senjata Api Ilegal

"Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penjual senpi warga asal Lumajang saat ini statusnya masih DPO " ungkap Wadi .

Atas perkara kepemilikan senpi tanpa izin tersebut, SBR dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca juga:
Temukan Senpi Tanpa Nomor Seri, Perusahaan Ekspedisi di Sidoarjo Lapor Polisi

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Wadi.