Mojokerto - Seorang emak-emak penjaga rumah kos diringkus aparat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena diduga edarkan narkoba jenis sabu. Tersangka adalah NHR, warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Perempuan berusia 42 tahun itu diringkus polisi saat menjaga rumah Kos Griya Singgah yang berada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
"Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,36 gram yang dikemas di 4 plastik klip serta timbangan digital," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Umam.