Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

Jumat, 03 Jun 2022 22:21 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Ilustrasi petugas Satpol PP (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Seorang oknum pejabat Satpol PP Surabaya diduga menjual barang sitaan hasil penertiban yang tersimpan dalam gudang di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal, kota setempat.

Dugaan itu diungkap salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Barang hasil penertiban yang diduga dijual itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan," ujar Julianto, Jumat (3/5/2022).

Baca juga: Oknum Satpol PP Usir Para Wartawan dari Rumdin Bupati Lamongan

Menurut Julianto, gudang penyimpanan itu berisi semua barang hasil sitaan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya. Barang itu meliputi potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower hingga rombong.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat

"Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan," ujarnya.

\

Julianto berharap, tindakan oknum pejabat itu segera ditindak tegas oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya hingga kepolisian. Sebab tindakan oknum itu sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ke dalam ranah korupsi.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Resmi Ditetapkan Tersangka

"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja. Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler