Pixel Code jatimnow.com

Janjikan Kerja Berujung Pungli Rp20 Juta, 2 Oknum THL Dishub dan Satpol PP Surabaya Dipecat

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Dadang Kurnia
Pemeriksaan dua oknum tenaga harian lepas Pemkot Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Pemeriksaan dua oknum tenaga harian lepas Pemkot Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Keduanya resmi dipecat usai terbukti menipu warga dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan instansi pemerintahan dengan memungut biaya sebesar Rp20 juta.

Kasus pungutan liar (pungli) berkedok rekrutmen ini terbongkar setelah seorang korban melaporkan dugaan penipuan tersebut melalui layanan aduan Hotline Lapor Cak Eri.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat merespons aduan warga tersebut. Oknum THL Dishub yang bersangkutan langsung dipanggil dan diperiksa di Kantor Dishub Surabaya pada Sabtu (8/8/2026).

"Setelah diperiksa dan di-BAP, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Hari itu juga, tanggal 8 Agustus 2026, langsung kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama,” tegas Trio, Minggu (9/8/2026).

Trio menegaskan, pemecatan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur negara sekaligus mencegah penyalahgunaan nama instansi. Mewakili pimpinan, ia juga meminta maaf dan mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa dalam 1x24 jam.

Dari hasil pemeriksaan oknum THL Dishub, terbongkar pula keterlibatan seorang personel THL dari Satpol PP Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, memaparkan bahwa kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan tugas bersama di lapangan, yakni ketika personel Satpol PP mengamankan ketertiban dan personel Dishub mengatur lalu lintas di sekitar lampu merah.

Baca juga:
5 Fakta Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim: Ada Emas dan Uang Rp8,44 M

Aksi penipuan ini bermula pada tahun 2025. Saat itu, korban yang merupakan teman sekolah oknum Dishub meminta bantuan untuk bisa bekerja di Dishub Surabaya. Permintaan itu lalu disampaikan kepada oknum Satpol PP, yang kemudian menyanggupi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban pun dijanjikan masuk kerja pada November atau Desember 2025.

"Itu murni inisiatif pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan pimpinan atau pejabat di Satpol PP. Karena tidak ada kejelasan kerja, mereka sempat sepakat mengembalikan uang korban pada Januari atau Februari 2026, tetapi tidak diselesaikan sepenuhnya, sehingga korban melapor," urai Irna.

Sama halnya dengan langkah Dishub, Satpol PP Surabaya juga langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada oknumnya terhitung sejak Minggu (9/8/2026). Irna juga mempersilakan korban untuk membawa kasus penipuan dan kerugian ini ke aparat penegak hukum (kepolisian).

Baca juga:
Pemkot Surabaya Sanksi 2 Oknum Penyapu Jalan Buntut Pungli PKL Tugu Pahlawan

"Sudah kami periksa dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Per 9 Agustus 2026, dia sudah tidak bekerja lagi. Jika pelapor melaporkan ke kepolisian, kami dari Satpol PP siap hadir sebagai saksi," tegasnya.

Sebagai penutup, Irna mengingatkan seluruh masyarakat Surabaya untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis oknum yang menawarkan jalur belakang masuk sebagai pegawai Pemkot.

"Penerimaan pegawai itu murni didasarkan pada kebutuhan kota melalui mekanisme resmi, bukan berdasarkan permintaan perorangan, uang pelicin, atau kesepakatan pribadi. Masyarakat harus berhati-hati," pungkas Irna.