Pasuruan - Bocah berumur 4 tahun 6 bulan di Pasuruan disebut menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah tirinya. Sang ibu kini melaporkan kasus tersebut ke polisi.
LF, ibu korban mengatakan bahwa aksi pencabulan itu diketahui lantaran korban kerap mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya.
"Saya melaporkan suami, saya kemarin (Selasa, 7/6/2022) ke Polres Pasuruan, karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak saya," jelas LF kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
LF menerangkan jika aksi cabul itu baru ia ketahui pada Mei 2022. Itu karena anaknya sering mengeluh sakit pada kemaluannya. Dari situ terungkap bahwa suami keduanya itu kerap memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Selain itu, LF menyimpulkan jika anak dari suami pertamanya itu telah dilecehkan suami keduanya sejak Agustus 2021.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
"Itu dilakukan sejak sekitar Agustus 2021 lalu dan baru saya ketahui bulan kemarin," cetus LF.
Dia mengungkapkan, pernikahannya dengan suami kedua tersebut telah dikaruniai anak yang kini berusia 9 bulan.
"Saya berharap polisi bisa bertindak tegas," tambah LF.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan laporan tersebut.
"Benar, laporan itu akan kita tindaklanjuti," ungkap Adhi.