Pamekasan - PLN UP3 Pamekasan mendeteksi pemakaian daya listrik melebihi kapasitas 450 Volt Amper (VA) di wilayahnya. Tercatat ada 3.770 pelanggan terdata tidak layak menerima layanan listrik bersubsidi tersebut.
Evaluasi itu diketahui melalui nominal tagihan yang jauh melampaui ketentuan. Sebab listrik subsidi dengan kapasitas 450VA maksimal memiliki tagihan Rp 120 ribu per bulan. Namun faktanya, pelanggan listrik subsidi tagihannya dua kali lipat dari batas maksimal tagihan.
Banyak pelanggan listrik subsidi tercatat dengan tagihan Rp 300 ribu per bulan. Bahkan ada yang mencapai Rp 1 juta. Sehingga dipastikan, pemakaian melebihi kapasitas 450VA yang sudah disubsidi.
Baca juga: SIG dan PLN Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Transisi Energi Menuju Industri Hijau
Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pamekasan Agung Setiobudi mengungkapkan, banyak pelanggan listrik subsidi memakai daya jauh di atas ketentuan. Sehingga dianggap perlu dilakukan penertiban.
Baca juga: Popsivo Polwan Juara Putaran Pertama PLN Mobile Proliga 2024
"Dari data tagihan, sebanyak 3.770 pelanggan yang tagihannya di atas ketentuan. Sehingga, selayaknya dievaluasi," tegasnya.
Menurutnya, pelanggan yang sudah bisa membayar di atas Rp 200 ribu selayaknya tidak lagi mendapatkan layanan listrik subsidi. Namun daya harus dinaikkan ke 1.300VA. Dengan demikian, mereka bisa memakai daya jauh lebih banyak tanpa listrik subsidi.
Baca juga: PLN NP Raih Penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan Gegara Bisnis Ini
Dia menambahkan, penggunaan daya listrik subsidi diutamakan kepada masyarakat miskin. Sehingga mereka tidak perlu membayar mahal. Namun jika penggunaan daya cukup tinggi, disinyalir sudah mampu dengan penggunaan daya 1.300VA tanpa subsidi.
"Kita akan evaluasi, siapa saja yang masih layak mendapatkan jatah listrik subsidi. Tapi jika sudah dianggap mampu, dayanya akan dinaikkan ke 1.300VA," tandasnya.