Pasuruan - Polres Pasuruan beserta jajaran meringkus 47 tersangka kejahatan selama 2 pekan menjalankan Operasi Pekat 2022. Ungkap kasus didominasi kejahatan narkotika dan obat keras berbahaya.
"Dari total 47 tersangka, 21 di antaranya adalah tersangka kasus sabu dan penyalahgunaan pil obat keras berbahaya. Total barang bukti sabu seberat 224,8 gram dan pil 846 butir berbagai merek," jelas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari, Jumat (10/6/2022).
Untuk kasus kejahatan jalanan, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk 6 tersangka kasus curat, curas dan curanmor. Barang buktinya antara lain 6 bilah celurit yang satu diantaranya masih ada bekas darah dan 1 bilah parang.
Baca juga: Gus Ipul Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Stop Membeli Rokok Ilegal
Kemudian kasus premanisme, diamankan tersangka sebanyak 6 orang. Sementara untuk kasus perjudian, ada 10 tersangka yang diamankan. Tersangka kasus petasan ada 1 orang dan tersangka kasus bahan peledak ada 2 orang.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Tertabrak KA di Pasuruan, Tujuannya Hendak Yasinan
"Untuk pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum kami, ada 2 kasus yang terungkap. Barang buktinya 118 botol miras berbagai jenis," tandasnya.