jatimnow.com - Sebanyak 51 perusahaan tambang galian C yang diduga ilegal diadukan ke kepolisian. Organisasi yang mengatasnamankan Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) melaporkan perusahaan tersebut Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota
Lujeng Sudarto, Ketua Portal mengatakan jika ke-51 tambang yang diduga ilegal tersebut memainkan modus bermacam-macam untuk terus melakukan aktivitas penambangan.
"Dari 51 tambang itu ada yang tidak mengantongi izin sama sekali, ada yang melakukan manipulasi izin. Taruhlah izinnya itu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tapi sudah melakukan eksplorasi, produksi, dan penjualan," jelas Lujeng Sudarto di depan ruangan Kapolres Pasuruan, Rabu (25/1/2023).
Dari 51 perusahaan tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan itu, Lujeng merinci jika terdapat 40 perusahaan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Semuanya tersebar di Kecamatan Winongan, Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Prigen, Gempol, Sukorejo dan Purwosari.
Sementara di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Portal mengadukan 11 perusahaan tambang galian C yang diduga ilegal. Adapun 11 perusahaan itu tersebar di Kecamatan Grati dan Nguling.
"Kita minta kepada Polres Pasuruan, karena ini adalah momen yang tepat. Sebab dalam 10 tahun ke belakang, kasus tambang di Pasuruan ini banyak, tapi kenapa hanya satu kasus yang ditindak dan dinyatakan bersalah," tegasnya.
Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menerima aduan tersebut.
"Aduannya sudah saya terima. Mereka (Portal) menyampaikan info terkait pertambangan yag tidak sesuai. Akan kita pelajari kebenaran informasinya," terang AKBP Bayu Pratama Gunagi.
Bayu menambahkan jika Polres Pasuruan akan tegak lurus sesuai aturan pemerintah untuk memberantas kasus tambang ilegal.
Baca juga:
Wisatawan ke Bromo Jalur Pasuruan Membludak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup
Selain itu, ia menambahkan jika sebelumnya Polda, pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya melakukan fokus grup diskusi yang membicarakan pertambangan.
"Itu juga rekomendasinya akan ada satgas terpadu di tingkat kabupaten-kota, bahkan sampai provinsi. Nah itu sebagai salah satu upaya yang bisa meminimalisir permasalahan di pertambangan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-54871-51-perusahaan-tambang-diduga-ilegal-di-pasuruan-diadukan-ke-polisi