jatimnow.com - Pembuang bayi di Ngawinan Surabaya berhasil ditangkap menjadi pilihan pembaca pada Jumat (10/6/2022). Dua berita lainnya adalah pedagang kambing di Jombang jualan di pinggir jalan dan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya terancam penjara seumur hidup.
Redaksi merangkum ketiga berita tersebut.
Pembuang Orok Bayi di Selokan Jemur Ngawinan Surabaya Diamankan
Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
Pelaku pembuangan orok bayi yang ditemukan mengambang di saluran air Jalan Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya berhasil diamankan. Pelaku merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik
Pasar Hewan Ditutup, Pedagang Kambing Pilih Jualan di Pinggir Jalan Jombang
Pascaditutupnya pasar hewan di Kabupaten Jombang akibat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pedagang ternak membanjiri tepian jalan sekitar lokasi pasar. Di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto misalnya, pedagang kambing memilih bertransaksi jual beli di pinggir jalan.
Baca juga: Kisah Kereta Api Terakhir, Bawaslu Gresik, Minta Bantuan Bonek
Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan seorang tersangka atas kasus konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah, yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.