Pixel Codejatimnow.com

Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Polda Jatim menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi tersangka. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Polda Jatim menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi tersangka. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan seorang tersangka atas kasus konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah, yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.

Satu orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Aminuddin Mahmud, Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan orang saksi di Polda Jatim, Kamis kemarin (9/8/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aminuddin ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah mengajak, mengimbau, kepada masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Hal ini disampaikan Aminuddin saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (29/5/2022) lalu.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing motor.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 3 Bikin Malu Generasi Muda

"Yang bersangkutan ini ditetapkan tersangka karena dia merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," tegas Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Menurut Dirmanto, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. 

"Untuk barang bukti yang berhasil disita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya. Akan terus dikembangkan," jelasnya.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Khilafatul Muslimin, Calon Jemaah Haji, Kurir Sabu

Atas perkaranya ini, tersangka Aminuddin dijerat pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. 

Kemudian Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, dan Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.