jatimnow.com - 1 unit mobil Toyota Calya yang disewa (dirental) dari Didik Effendi (37), dibawa kabur ke Surabaya oleh Alex Hariyanto (37) dan Agus Santoso (38), sebulan yang lalu.
Ketiganya, merupakan warga Kabupaten Banyuwangi tapi berbeda kecamatan, termasuk sang pemilik mobil yang bertempat tinggal di Jalan Mendut Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi.
"Awalnya kedua pelaku menyewa, namun karena tak kunjung dikembalikan, dan pemiliknya melapor kepada kami," kata Kapolsekta Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Ironisnya, oleh Alex, asal Kelurahan Kertosari (37) dan Agus (38) asal Desa Genteng Kulon, justru digadaikan kepada seorang warga di bilangan Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Kini, salah seorang warga asal Surabaya itu, Toni Yulianto (47) yang beralamat di Rungkut Alang-alang 29 RT 2 RW 5 Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut juga digelandang ke Mapolsekta Banyuwangi.
Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
"Setelah kami menerbitkan SP (surat perintah) penahanan terduga penadah kita tangkap dan dibawa ke sini," tegas Ali.
Ali Masduki menambahkan, untuk terduga penadah mobil Toyota Calya yang digadaikan oleh Alex dan Agus beserta barang bukti diamankan di Mapolsek.
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
"Ketiga pelaku kita ancam dengan pasal penggelapan dan penipuan, pasal 378 atau 372 KUHP," ujarnya.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes