Rugikan Negara Rp60 Miliar, Pasutri Pemilik PT HKM Ditahan Kejari Tanjung Perak

Senin, 13 Jun 2022 14:41 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Pasutri pemilik PT HKM tersangka korupsi pada bank plat merah hingga Rp60 miliar saat ditahan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto-foto: Kejari Tanjung Perak/jatimnow.com)

Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan pasangan suami istri (Pasutri) karena melakukan dugaan korupsi pada sebuah bank berplat merah hingga merugikan negara Rp60,178 miliar.

Pasutri tersangka korupsi itu adalah RK dan DC. RK diketahui merupakan seorang perempuan yang menjabat sebagai Direktur Utama HKM sekaligus pemilik perusahaan. Sementara suaminya adalah pelaksana kegiatan, yang disebut berwarganegaraaan asing.

"Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp77 miliar, dan pihak bank menyetujui Rp50 miliar. Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Beber Kinerja Tahun 2022

Kasna menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2014. Saat itu, PT HKM milik tersangka RK dan DC melaksanakan pembangunan Business Central Pembangunan (BCP) berupa pembangunan 31 unit gudang.

Setelah dapat pinjaman uang atau kredit dari bank, rupanya tidak digunakan oleh Pasutri tersebut sebagaimana mestinya. Pembangunan 31 unit gedung tidak selesai.

Baca juga: Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

\

"Nah, di situ kemudian kredit dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari tersangka yang mana tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan," jelasnya.

Ditanya tentang apakah ada keterlibatan pihak internal bank dalam kasus ini, Jaksa asal Bali tersebut menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp15 M, Kajari Tanjung Perak Diganjar Penghargaan

"Tentunya itu juga yang akan terus didalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Penyidik menjerat Pasutri tersebut dengan pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler