Pixel Code jatimnow.com

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Setor Rp4,9 M Aset Judi Online ke Kas Negara

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunjukkan aset rampasan dari kasus judi online untuk kas negara. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunjukkan aset rampasan dari kasus judi online untuk kas negara. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana perjudian online dan pencucian uang. Meski sang tersangka utama Yurry hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), aset hasil kejahatan senilai miliaran rupiah berhasil diselamatkan dan disetorkan langsung ke kas negara.

Pelaksanaan eksekusi penetapan hakim tersebut digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin (10/8/2026). Uang tunai sebesar Rp4.907.261.329,- resmi dialihkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menegaskan bahwa penyetoran dana ini merupakan komitmen nyata penegak hukum dalam memutus rantai kejahatan finansial dari bisnis judi online. Ia menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penuntut umum memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim, selain melaksanakan penuntutan.

"Aset bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening bank yang saling terhubung. Rekening-rekening tersebut sengaja digunakan oleh tersangka bernama Yurry sebagai modus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan asal perjudian online," tegas Darwis Burhansyah.

Jaringan judi tersebut beroperasi melalui situs berinisial SMA dengan tautan IP http://112.140.185.183/ yang berhasil dibongkar oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

Baca juga:
Ulah Hacker Asal Demak, Jurnal Riset Dosen Universitas PGRI Madiun Raib

Meskipun tersangka utama masih berstatus DPO, proses perampasan aset tetap berjalan demi mengembalikan kerugian dan mengamankan kekayaan negara. Rangkaian hukum bermula saat Ditressiber Polda Jatim mengajukan permohonan penetapan barang bukti ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025.

Langkah tersebut disetujui oleh majelis hakim melalui dikeluarkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, hakim secara tegas menyatakan bahwa seluruh dana simpanan yang disita sah ditetapkan sebagai aset negara.

Baca juga:
Hacker Asal Demak Surabaya Retas 113 Situs Sekolah, Kampus, dan Pemerintah

Menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dan surat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 3 Juni 2026, Kejari Tanjung Perak akhirnya mengeksekusi penyetoran penuh seluruh barang bukti bernilai Rp4,9 miliar tersebut. Pengalihan aset hasil kejahatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pergerakan finansial pelaku judi online dan kejahatan siber akan terus dikunci dan dirampas untuk negara.